Surabaya (ANTARA News) - Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof JE Sahetapy menolak usulan sejumlah kalangan yang menginginkan struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

"Tidak ada manfaatnya kalau Polri ditempatkan di bawah departemen, seperti Depdagri," katanya kepada ANTARA di Surabaya, Minggu.

Ia khawatir instansi kepolisian justru akan dimanfaatkan untuk tujuan politik, kalau nantinya berada di bawah kekuasaan departemen.

"Anda tahu sendiri, departemen itu dikuasai oleh politikus-politikus, orang-orang partai," kata mantan guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Ia menganggap, Polri belum bisa melepaskan diri dari tekanan penguasa sehingga Polri terkesan otoriter dalam penegakan hukum, terutama saat terjadi konflik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dulu Polri lepas dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) agar lebih independen. Seharusnya hal itu dilakukan Polri sampai sekarang," kata salah satu pengusul Polri lepas dari ABRI saat rezim Orde Baru itu.

Oleh sebab itu, dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan untuk membenahi institusi Polri agar tidak lagi terjadi konflik dengan KPK.

"Anda harus tahu, kenapa ada KPK. KPK itu dibentuk karena fungsi dan peran polisi dan kejaksaan tidak beres," kata Sahetapy.

Dalam pandangannya, KPK justru lebih independen dibandingkan Polri dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum.

Ia mengingatkan, Polri dan Kejaksaan Agung jangan sampai menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan pesanan dan terkesan tebang pilih.

"Di republik ini, baik sistemnya maupun orangnya tidak menjamin, kalau tidak ada integritas. Integritas berarti kejujuran dan berpegang pada moral dan etika. Siapapun orangnya yang menajalankan sistem sebagus mungkin, tidak akan ada gunanya tanpa disertai integritas," katanya.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009