Bengkulu (ANTARA News) - Anggota DPRD berbicara di media tidak boleh dibatasi karena mereka wakil rakyat yang dipilih rakyat untuk membela rakyat dan DPRD tidak memerlukan humas.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, H Anwar Hamid, MH di Bengkulu, Minggu mengatakan, kebebasan berbicara anggota DPRD dengan pihak pers akan membuktikan kemampuan seorang wakil rakyat. Memasung anggota DPRD berbicara merugikan rakyat.

Ada rencana DPRD membentuk humas hal itu tidak diperlukan kalau akan membatasi anggota DPRD berbicara dengan rakyat secara langsung maupun melalui media.

Kecuali kehadiran kehumasan itu dimaksudkan sebagai cara untuk membantu kelancaran DPRD secara institusi atau personal anggota mendapatkan fasilitasi dan tidak boleh menghalangi anggota DPRD berbicara. Juga humas tidak boleh menjelaskan tentang anggota DPRD kepada pers.

Seluruh anggota DPRD itu terbuka di depan umum. Tidak ada tugas anggota DPRD yang rahasia karena mereka wakil rakyat.

Dia mengatakan, kalau lembaga DPRD berbicara harus satu pintu, misalnya hanya ketua yang boleh bicara dengan pihak pers, maka berarti ketua menjadi humasnya para anggotanya sendiri. Ini kebodohan.

Legislatif dengan eksekutif itu berbeda. Kalau eksekutif memang ada protokolernya termasuk kehumasan. Tetapi legislatif bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang tercantum pada UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang secara singkat mencakup fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi.

Anwar Hamid mengatakan hal itu sehubungan dengan ribut-ribut antara para wartawan dengan pihak DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, karena pihak DPRD membatasi anggotanya berbicara dengan pihak pers, sehingga pihak pers merasa dirugikan.

Namun belakangan larangan itu tampaknya tidak dipatuhi oleh pihak pers maupun para anggota DPRD, karena mereka mengerti tupoksinya sebagai anggota DPRD.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009