Tangerang (ANTARA News) - Tersangka korupsi dana buta aksara sekaligus buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, yaitu Camat Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bernama Djaenuddin, dicopot dari jabatannya.

"Jabatan Djaenuddin yang sebelumnya sebagai Camat Ciputat Timur digantikan oleh Camat Ciputat (Dedi Budiawan)," kata Penjabat Wali Kota Tangsel, M Shaleh di Tangerang, Minggu.

Wali Kota menegaskan, pergantian jabatan dilakukan karena pelayanan masyarakat di kantor Kecamatan Ciputat Timur dalam dua bulan terakhir ini tidak berjalan dengan baik, ini setelah Djaenuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Tangerang.

Karena itu, kata Wali Kota, Pemerintah Kota Tangsel akhirnya mengambil keputusan untuk mengantikan Djaenuddin untuk sementara waktu, sembari menunggu hasil akhir persidangan bila Djaenuddin telah berhasil ditangkap.

"Budiawan memegang jabatan rangkap, yaitu sebagai Camat Ciputat dan Camat Ciputat Timur," ujar Wali Kota.

Wali Kota mengutarakan, Budiawan yang mengantikan Djaenuddin untuk saat ini memegang predikat sebagai Penjabat Sementara (Plt) Camat Ciputat Timur.

Ia mengatakan, jabatan Djaenuddin yang dialihkan kepada Budiawan segera ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tangsel, Dudung S Diredja.

"Pergantian jabatan tinggal penandatanganan dari BKD Tangsel," ungkap Wali Kota.

Seperti diberitakan, Djaenudin menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan keaksaraan fungsional atau pemberantasan buta aksara Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2007 sebesar RP15,97 miliar.

Kejaksaan menetapkan status buron yang sebelumnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djaenudin setelah tiga kali mangkir dalam panggilan kejaksaan.

Status tersangka dialamatkan Kejari Tangerang kepada Djaenuddin karena sebagai Ketua Forum Penilik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Tangerang tahun 2007.

Hingga kini Djaenuddin belum berhasil ditangkap oleh pihak berwajib, setelah ditetapkan sebagai DPO dan buron.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009