Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 16 orang nelayan asal Vietnam dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin.

Nelayan asal Vietnam tersebut terbukti melanggar Undang-Undang keimigrasian karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen resmi.

Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Sri Andini, saat membacakan putusannya, dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, memutuskan untuk menghukum 16 orang nelayan tersebut dengan hukuman dua tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 48 UU RI No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).

Sementara warga negara Vietnam tersebut langsung menyatakan banding dengan keputusan dua tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim tersebut.

Lam Van Tu, salah seorang narapidana kasus pencurian ikan yang bertindak sebagai penterjemah mengatakan, 16 orang nelayan tersebut akan melakukan banding, karena menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu tinggi.

"Mereka akan melakukan banding, karena keputusan ini lebih tinggi dari keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebelumnya kepada warga Vietnam lainnya, padahal kasusnya sama dan pasal yang dikenakan juga sama," kata Lam Van Tu yang juga warga negara Vietnam dan sekarang mendekam di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lenny mengatakan, keputusan warga negara Vietnam tersebut untuk banding sah-sah saja dan sesuai dengan hukum.

"Bisa jadi keputusan hakim saat mereka banding akan lebih tinggi, karena hukuman dua tahun penjara tersebut sudah rendah dari tuntutan tiga tahun penjara," ujarnya.

Lenny mengatakan, 16 orang warga negara Vietnam tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Pulau Bungin, Kepulauan Tambelan, Kabupaten Bintan, saat melakukan aktivitas mengambil akar bahar (Antiphates,SP) pada tanggal 30 Juli 2009.

Dikatakan dia, warga negara Vietnam yang divonis dua tahun penjara tersebut adalah Pham Van Tuan, Bui Thanh Phong, Nguyen Hung, Tran Cong Tho, Tran Van Phuoc, Tran Cong Thanh Lac, Pham Van Thanh, Tran Van Phat, Nguyen Thanh Lai, Tran Cong Thuan, Tran Van Son, Dinh Van Nhan, Nguyen Van Hai, Dang Thanh, Nguyen Su.

Menurut rencana, sidang banding 16 warga negara Vietnam tersebut akan dilakukan pekan depan.

Dituntut tiga tahun
Sementara itu di ruangan sidang lainnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sebanyak 12 orang warga negara Vietnam lainnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Negeri Tanjungpinang, Limbong, SH, karena mereka juga memasuki perairan Indonesia tanpa dokumen resmi.

"Terdakwa kami tuntut dengan hukuman tiga tahun penjara, karena mereka didakwa melanggar pasal 48 UU RI No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 ke (1)," kata Limbong.

Menurut dia, terdakwa tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau sekitar 16 Agustus 2009 disaat sedang melakukan aktivitas mengambil akar bahar (Antiphates,SP).

Limbong mengatakan, warga negara Vietnam yang dituntut tiga tahun penjara tersebut adalah Le Duck Hai, Tran Van Dan, Le Van Ui, Le Van Heeu, Tran Xuan Than, Tran Xuan Thi, Tran Ngoc Thanh, Nguyen Xuang Luong, Nguyen Xuan Tinh, Troung Hong Hai, Tran Tien Phong dan Tran Xuan Vuong."Sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pekan depan," ujarnya.(*)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009