Jakarta, 1/12 (ANTARA) - Departemen Kehutanan menghimbau intansi terkait dan pelaku usaha di sektor pertambangan untuk melakukan reklamasi kawasan hutan yang rusak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dalam Pasal 45 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan bahwa penggunaan kawasan hutan yang mengakibatkan kerusakan hutan wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan pemerintah. Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan wajib dilaksanakan oleh pemegang ijin penggunaan kawasan hutan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan.

     Selain pada kawasan hutan bekas pertambangan, kegiatan reklamasi juga dilaksanakan pada pembangunan jaringan listrik, telepon, instalansi air, kepentingan religi, pertahanan keamanan dan bencana alam.

     Demikian yang mengemuka dalam rapat koordinasi pelaksanaan reklamasi hutan antara Departemen Kehutanan bersama intansi terkait dan pelaku usaha dibidang pertambangan yang dilaksanakan di Bali pada 19 - 20 Nopember 2009. Hadir dari Ditjen Planologi, Perum Perhutani, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Pertambangan Provinsi, UPT Departemen Kehutanan, dan pelaku usaha pertambangan yang ada di wilayah Indonesia Bagian Timur. Sementara untuk wilayah Indonesia Bagian Barat direncanakan akan dilaksanakan di Batam pada 10 - 11 Desember 2009.

     Di samping itu, kegiatan reklamasi juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Masyarakat diberikan peluang sehingga dapat berperan setara dan bermitra dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang hak atau ijin dalam melaksanakan reklamasi hutan.

     Sementara biaya reklamasi hutan pada areal penggunaan kawasan hutan adalah menjadi tanggung jawab pemegang ijin penggunaan kawasan hutan. Untuk itu pemegang ijin diwajibkan untuk membayar Dana Jaminan Reklamasi (DJR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     Rapat Koordinasi tersebut selain untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan juga untuk menampung saran dan masukan dari para stakeholder terhadap perbaikan draf Pedoman, Pola Umum, Kriteria dan Standar Reklamasi Hutan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kerangka dasar dan acuan dalam melakukan reklamasi hutan bagi para pengguna kawasan hutan agar sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan





Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009