Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, akan mempelajari isi dari Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kliennya tersebut terkait tak dijelaskannya bukti sangkaan pidana dalam surat tersebut.

"Kami akan mempelajari SKPP itu, baru kemudian kami akan menanggapinya," kata salah seorang tim pengacara pimpinan KPK nonaktif, Taufik Basari, di Jakarta, Selasa.

Kejagung menyebutkan alasan yuridis penghentian penuntutan terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut, yang sama sekali tidak menyebutkan masalah tindak pidana pemerasan.

Kejagung melainkan hanya menyebutkan sangkaan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga memudahkan akan adanya gugatan praperadilan atas SKPP tersebut.

"Yang jelas, klien kami sama sekali tidak melakukan seperti yang disangkakan penyidik, yakni, tindak pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.Tidak ada satupun bukti adanya tindakan pidana dari Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto," katanya.

Hal senada dikatakan oleh salah seorang kuasa hukum pimpinan KPK nonaktif, Luhut Pangaribuan, yang menyatakan aspek yuridis dalam SKPP tetap akan dipelajari.

"Yang pasti, sejak awal bukti kasus itu tidak ada," katanya.Ia menegaskan pihaknya pada poin SKPP setuju. "Tapi aspek yuridis kita pelajari," katanya.

Sebelumnya, Bibit S Rianto menyatakan terima kasih atas responsif dari Kejari Jaksel dengan mengeluarkan SKPP.

"Serta Kejari Jaksel telah mendengarkan aspirasi keadilan masyarakat hingga mengeluarkan SKPP," katanya.

Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak berbuat seperti yang dituduhkan terhadap dirinya, yakni, tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

"Ke depan, saya mengharapkan adanya kerjasama yang lebih bagus (antara KPK, Kejagung, dan Polri) dalam menangani kasus korupsi," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Chandra M Hamzah, yang mengucapkan terima kasih atas adanya SKPP itu.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada tim delapan yang sudah mengeluarkan rekomendasi, karena tidak ada bukti kuat tuduhan terhadap saya," katanya. (*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009