Jakarta,(ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Hal itu dikemukakan oleh juru bicara kepresidenan Julian Adrian Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu, sebelum mendampingi Presiden Yudhoyono membuka Kongres ke-23 Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

"SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan kemarin belum terima," katanya.

Menurut dia, setelah pihak Istana menerima salinan dari SKPP tersebut maka akan segera menindaklanjutinya.

"Setelah kita terima salinan SKPP dari Kejaksaan langsung akan ditindaklanjuti. (Saat ini) Presiden masih belum memberikan arahan kapan (Keppres) akan diterbitkan," katanya.

Hal senada dikemukakan oleh Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana. "SKPP masih kita tunggu dari Kejaksaan untuk sampai secara resmi di Istana, tetapi kita tidak pasif, kita proaktif," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan kembali Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan KPK telah disiapkan.

"Sudah selesai dan malah sudah dibawa sespri untuk setiap saat ditandatangani Presiden Yudhoyono, tetapi tetap saja SKPP resminya yang aslinya belum sampai di tangan kita," ujarnya.

Menurut Denny, saat ini SKPP itu dalam proses pengiriman.

"Mestinya tidak lama, tetapi sekali lagi kami tidak menunggu, kita juga ingin mempercepat proses, walau SKPP-nya belum sampai kita sudah memfinalisasi sudah siap tinggal ditandatangani Presiden jadi setiap saat SKPP resmi diterima, beliau segera membacanya dan kemudian segera menandatangani Keppres itu," katanya.

Menindaklanjuti keputusan Kejagung tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK yang menggantikan Chandra dan Bibit, yaitu Mas Ahmad Santosa dan Waluyo akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.

Menurut Perppu, Chandra dan Bibit dapat aktif lagi sebagai pimpinan KPK apabila pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah atau perkara mereka dihentikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan Agung.(*)

Pewarta: ferly
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009