Jakarta (ANTARA News) - Robert Tantular, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk yang menjadi terpidana dalam kasus Bank Century, mengaku dirinya telah dikambinghitamkan.

"Saya di sini merasa menjadi dikambinghitamkan," katanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka pelarian aset Bank Century yang saat ini buron, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, di Jakarta, Jumat (4/12) malam.

Namun, Robert Tantular tutup mulut menjelaskan siapa yang telah mengkambinghitamkan dirinya dalam kasus itu hingga dirinya harus divonis empat tahun penjara dan Rp50 miliar/subsider lima bulan kurungan.

Robert Tantular menjelaskan dirinya dikambinghitamkan karena pada 16 November 2008 dirinya sudah mendapatkan investor baru dari Grup Sinar Mas Multi Artha untuk menolong Bank Century.

"Tapi Pak Heru Kristiana (Deputi Direktur Pengawasan Bank Indonesia) yang memberitahukan bahwa Bank Century telah diambil alih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," katanya.

Ia mengatakan dirinya juga sudah menemui Deputi Gubernur BI, Sitif Fajriah dan Deputi Gubernur BI, Budi Rohadi, untuk memberitahukan adanya investor baru Grup Sinar Mas Multi Artha.

"Saya menjelaskan bahwa Grup Sinar Mas akan membantu itu, tapi kondisi Bank Century sudah diproses karena kalah kliring, hingga tetap tidak bisa mengatasi rushnya," katanya.

Disebutkan, pada 20 November 2008 malam, ia mengaku dipanggil lagi oleh BI dan diperintahkan ke Departemen Keuangan (Depkeu). "Disana ternyata ada rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), tetapi kami bertiga ditempatkan di satu ruangan dan disuruh menunggu sampai jam tujuh pagi dari jam delapan malam," katanya.

Ia mengaku bahwa BI sudah memberikan bantuan kliring kepada Bank Century dalam tiga tahap dari 15 November 2009 dan 18 November 2009.

"Tahap pertama diberikan sebesar Rp502 miliar dan Rp187 miliar hingga totalnya Rp689 miliar," katanya.

"Tapi pada 20 November 2008, dana bantuan itu habis lagi karena kalah kliring," katanya.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui pengucuran dana (bailout) Rp6,7 triliun, ia mengatakan dirinya tidak mengetahui pengucuran tersebut.

"Saya mana tahu itu (bailout) karena pada 25 November 2009 saya ditangkap," katanya.

Sebelumnya, Kejagung berencana akan menyatukan berkas pembobol Bank Century yang sampai sekarang masih buron, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, dengan berkas di Polri dengan tersangka yang sama saat diajukan ke pengadilan.

"Nanti pelimpahan ke pengadilan akan disatukan dengan berkas pencucian uang hasil penyidikan Mabes Polri," kata Jampidsus, Marwan Effendy.

Jampidsus menjelaskan, berkas Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tetap dengan ancaman pencucian uang dan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 20 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkas tetap terpisah, tetapi dakwaannya akan disatukan (disusun secara berlapis)," katanya.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009