Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum LSM Indonesia Bisa (LSM-IB) Prof Dr S Budi Santoso menilai bahwa kasus Bank Century yang kini sedang dibahas di DPR, tidak mempengaruhi kinerja tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II serta tidak mengganggu para investor yang akan menanamkan modalnya ke Indonesia.

"Kerja tim ekonomi KIB, seperti Kementerian KUKM, Dephub, Depnakertrans, Depsos, Kementerian PDT, tetap bekerja sesuai rencana program 100 hari guna meningkatan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran," katanya di Jakarta, Jumat sore didampingi Waket Umum LSM-IB Ali Mazi, Waket Umum LSM-IB Henki Luntungan dan Wasekjen LSM-IB Achmad Thoriq.

Budi Santoso yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presien (Watimpres) itu mengatakan, para investor yang akan menanamkan modalnya ke Indonesia juga tidak terpengaruh kasus Century, justru para investor meminta masalah perijinan dan birokrasi dapat disederhanakan.

Dia menegaskan, dalam kasus Cenutury pengambil policy (keputusan), seperti Gubernur BI saat itu dan Menkeu saat itu dinilai sudah menjalankan tindakan sesuai dengan UU yang berlaku, sehingga kalau akan diusut oleh panitia angket DPR adalah oknum pejabat pelaksananya yang diduga salah mengucurkan aliran dana "bail out" bank itu.

Budhi Santoso menegaskan, LSM-IB yang didirikan pada April 2009 yang bergeraka membantu pemberdayaan masyarakat pedesaan itu, tidak pernah menerima bantuan sepeser pun dari tim dari pihak yang diduga menerima aliran Century.

"LSM-IB mencari dana dari iuran para anggota yang selanjunjutnya dananya didigunakan untuk membantu para petani yang kesutitan memperoleh pupuk dan menjual produknya," katanya.

Menanggapi rencana kelompok tertentu yang akan mengerahkan demo besar-besaran pada perinagatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2009 di Jakarta, Budhi Santoso mengatakan, ribuan orang anggora Ormas pendukung SBY, secara sukarela juga menyiapkan "unjuk kekuatan" dengan mengadakan gerak jalan sehat di Jakarta, tapi bukan demo tandingan menghadapai pendemo anti SBY.

Sementara itu, Waket Umum LSM-IB Ali Mazi mengharapkan, semua pihak untuk menghormati supremasi hukum di Indonesia, yaitu menyerahkan jalur hukum pada kasus Bank Century, yang kini tengah dibahas dalam panitia angket DPR, sehinga mereka yang diduga bersalah dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku.

Ali Mazi mengajak semua pihak ikut berpartisipasi menyukseskan program 100 hari KIB II guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana nantinya ditetapkan rancangan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang.

LSM-IB yang dideklarasikan pada April 2009 kini memiliki kepengurusan di 33 provinsi, 23 provinsi tela melakukan programn kerja membantu kelancaran pembangunan ekonomi pedesaan, seperti menghidupkan fungsi Induk Koperasi Desa (Inkud) dan KUD, bantuan penanaman padi organik kepada petani di Malang dan Banyuwangi Jatim dengan bekerja PT Pupuk Kalatim, PT Petrikimia Gresik, penyaluran pupuk berlabel IB.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009