Serang (ANTARA News) - Puluhan wartawan cetak dan elektronik yang tergabung dalam Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) Banten, Jumat (4/11) menggelar aksi orasi di Perempatan Ciceri, Kota Serang, mengecam arogansi oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Aksi tersebut digelar sekitar pukul 15.15 WIB. Sebelum menuju perempatan Ciceri, Kota Serang, para wartawan menggelar aksi orasi di depan halte kampus IAIN SMH Banten.

"Apa yang telah dilakukan oknum Kejari Tangerang merupakan bentuk pelecehan profesi wartawan, sekaligus upaya menghalangi tugas jurnalistik yang jelas-jelas telah dilindungi Undang-Undang," teriak Eka Satya.

Kordinator lapangan Fierly MM mengatakan, selama kurun waktu satu tahun yakni dari 3 Mei 2007 sampai 3 Mei 2008 telah terjadi 60 kasus kekerasan terhadap pers.

Kasus-kasus kekerasan tersebut terdiri dari tujuh kasus berbentuk ancaman, lima kasus pelecehan, tujuh kasus pengusiran, tiga kasus pemenjaraan, empat kasus sensor berita, 21 kasus serangan fisik, dan delapan kasus tuntutan hukum.

"Kekerasan terhadap wartawan harus segera dihentikan karena merupakan upaya pembungkaman atas kebebasan pers dan demokrasi," tegas Fierly.

Untuk itulah, lanjut Fierly, FDWH Banten sedang melakukan pendataan untuk mengadvokasi dan mencegah setiap bentuk kekerasan yang dialami oleh wartawan di Provinsi Banten.

Sementara dalam pernyataan sikapnya terkait pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oknum jaksa Kejari Tangerang, FDWH Banten mendesak Polresta Tangerang menyelidiki kasus ini dengan cara memeriksa oknum jaksa, menyeru kepada pimpinan perusahaan media massa untuk menyediakan perangkat advokasi bagi setiap wartawan, dan meminta dukungan masyarakat atas setiap bentuk kerja-kerja jurnalistik.

Sementara itu pada aksi sore kemarin juga dilakukan pembacaan puisi keprihatinan oleh Ibnu PS Megananda. Bahkan dua orang wartawan yakni Sofyan (Banten Raya Pos) dan Ipit (Banten TV) memotong rambutnya sebagai bentuk protes keras pelecehan profesi wartawan oleh oknum jaksa Kejari Tangerang.

Pada Rabu (25/11), dua oknum jaksa Kejari Tangerang dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan ke Polres Metro Tangerang.

Dua oknum jaksa yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Hariyanto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dedi Tri Haryadi dituduh telah melakukan perampasan kamera dan intimidasi terhadap tiga wartawan yaitu Darussalam (global TV), Mas`ud Ibnu Syamsuri (Indosiar), dan Baha Sugara (Tangerang Ekspres) pada saat mereka menjalankan tugas jurnalistik.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009