Karimun, Kepri (ANTARA News) - Abdul Hafid yang dibatalkan Komisi Pemilihan Umum Pusat dari keanggotaan DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menepis gugatannya terhadap KPU Karimun dan Pusat prematur

``Tidak prematur, karena substansi gugatan kami bukan realisasi dari surat pembatalan itu, tapi dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan di media cetak, yaitu kerugian secara moral,`` katanya melalui kuasa hukum M Lumbanbatu, di Tanjung Balkai Karimun, Jumat.

Lumbanbatu mengatakan, pemberitaan tersebut itu telah mencemarkan nama baik kliennya serta mengganggu tugas-tugas sebagai wakil rakyat serta menimbulkan tanda tanya dari konstituennya.

Menurut dia, KPU pusat tidak dapat membatalkan Abdul Hafid sebagai anggota DPRD Karimun, karena yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota legislatif berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri Nomor 326/2009.

``KPU tidak berwenang membatalkan pelantikan anggota DPRD, kecuali poin-poin yang disebutkan dalam Pasal 218 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, seperti meninggal dunia, melakukan tindak pidana Pemilu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan,`` katanya.

Dia optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun karena dilengkapi dengan bukti-bukti.

Sidang gugatan perdata dengan tergugat KPU Karimun dan turut tergugat KPU pusat, dilaksanakan Kamis pekan ini dengan agenda uopaya perdamaian antara kedua belah pihak dengan hakim mediator Wisnu Wicaksono SH.

Dalam gugatannya, Abdul Hafid yang merupakan anggota DPRD dari PNI Marhaenisme menggugat KPU Pusat dan KPU Karimun membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar terkait pemberitaan di media cetak lokal pada 30 September lalu yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, Ketua KPU Karimun Zulfikri, mengatakan KPU Karimun tidak pernah menetapkan Abdul Hafid sebagai calon terpilih, karena pada rapat pleno penetapan calon terpilih hasil Pemilu April 2009.

Khusus untuk Abdul Hafid, penetapannya sebagai anggota dewan ditunda karena yang bersangkutan belum melaporkan rekening dana kampanye.

``Jadi, yang kami tetapkan sebagai calon terpilih saat itu hanya 29 orang. Itu kami tuangkan dalam berita acara penetapan calon terpilih,`` katanya.

Dia mengatakan, penundaan itu dilakukan sampai ada keputusan lebih lanjut hingga terbitnya surat KPU pusat tentang pembatalan yang bersangkutan sebagai anggota dewan.

Namun, kata dia, Gubernur Kepri tetap melantik Abdul Hafid pada 29 Agustus lalu, meski KPU Karimun telah menyurati Gubernur agar Abdul Hafid tidak dilantik karena belum ada keputusan dari KPU pusat.

``Hingga akhirnya terbit, surat dari KPU pusat terkait pembatalan itu, artinya bukan pemberhentian melainkan pembatalan,`` ucapnya.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009