Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat Polda Lampung dari Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Bakauheni menangkap delapan imigran gelap asal Afganistan yang hendak menyeberang ke Jakarta dengan tujuan akhir Australia.

"Mereka semua ditangkap di dermaga tiga Pelabuhan Bakauheni,saat hendak menyeberang dengan menggunakan bus ALS dengan nomor polisi B 7744 DG," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Fatmawati, di Bandarlampung, Sabtu.

Delapan orang imigran asal Afganistan itu ditangkap pada Jumat sore (4/12), karena tidak dapat menunjukkan identitas resmi. Mereka tidak dapat berbahasa Inggris.

Mereka yang ditangkap adalah, Ahmadulah (25), Nametullah (31), Ali Sina (25), Mohsen Abdulah (22), Mohammad Madi (24), Ghulam Khaidir (26), Ghulam Reza (24), Mohamad Aman (39), semuanya laki-laki.

Mereka mengaku datang dari Medan, Sumatra Utara dan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni,untuk perlindungan kepada UNCHR (UN High Commissioner for Refugees) atau IOM (International Organization For Migration) yang memiliki kantor perwakilan di Jakarta.

Melalui IOM, mereka minta untuk diberi izin untuk menyeberang ke Australia untuk memulai hidup baru dan mencari uang di negeri kangguru itu.

Fatmawati mengatakan delapan imigran gelap itu diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Panjang untuk kemudian diserahkan ke IOM.

Sepanjang 2009, Polda Lampung kerap melakukan penangkapan terhadap imigran gelap yang hendak menyeberang ke negeri Kangguru, dan menjadikan Indonesia sebagai daerah transit.

Selama Bulan Mei hingga 11 Juni 2009, total 41 warga Afganistan ditangkap di wilayah Lampung, oleh jajaran Polda Lampung.

Pada 17 mei 2009, Polda mengamankan 13 imigran gelap di Lampung Selatan, penangkapan kedua dan ketiga terjadi nyaris bersamaan di dua tempat yang berbeda, Lampung Utara dan Lampung Selatan, masing-masing tertangkap tujuh dan lima imigran gelap, semuanya warga Afganistan.

Sementara pada Selasa (9/6) polisi kembali menangkap enam imigran gelap asal Afganistan, untuk yang keempat kalinya.

Kemudian pada dua hari kemudian, Kamis Pagi (11/6), jajaran kepolisian kembali menangkap sepuluh imigran Afganistan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Modus yang dilakukan para imigran gelap tersebut rata-rata sama, yaitu , berangkat dari Afganistan dan sempat menetap di Malaysia, kemudian menyeberang ke Indonesia untuk meminta perlindungan perlindungan IOM dan UNCHR perwakilan Indonesia, untuk dapat berangkat ke Australia.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 39 UU no 9/tahun 1992 tentang keimigrasian karena tidak memiliki dokumen resmi," kata Fatmawati.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009