Cilegon (ANTARA News) - Kesatuan aksi mahasiswa muslim indonesia (KAMMI) Cilegon Banten melakukan aksi simpatik mengumpulkan uang koin sebagi wujud solidaritas kepada Prita Mulyasari yang harus membayar ganti rugi Rp204 juta kepada Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten.

"Aksi simpatik ini merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap konsumen yang seharusnya mendapat pelayan malah ini sebaliknya harus membayar ganti rugi," kata ketua KAMMI Cilegon Azwar Anas di sela sela aksi simpatik di Cilegon Senin.

Koin terkumpul akan diberikan saat persidangan Prita selanjutnya dan akan menjadi bentuk perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan hukum yang dialami Prita.

"Sebagai konsumen Prita berhak melakukan komplain terhadap rumah sakit," tegas dia.

Menurut dalam kasus yang dialami Prita ternyata membuktikan hukum tidak berpihak kepada masyarakat atau konsumen yang dirugikan.

Para aktivis KAMMI berharap kasus yang dialami Prita Mulyasari membuka mata hati pemerintah untuk segera mereformasi aparat hukumnya.

Dengan menghamparkan alas kain berwarna putih dan kertas karton bertuliskan "Koin untuk Prita", para aktivis mengajak rekan-rekan ahasiswanya berpartisipasi memberikan koin recehan di atas alas tersebut.

Aksi itu menarik para penumpang kendaraan umum yang berhenti persis di depan kampus FT Untirta itu, dan mereka tidak segan segan melemparkan kepingan uang koin. (*)

Pewarta: surya
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009