Tangerang (ANTARA News) - OC Kaligis, pengacara Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, menyebut tanggapan jaksa tidak sesuai dengan isi rekaman dan memelintir dakwaannya.

"Setiap sidang kami punya bukti rekaman suara dan gambar, maka tanggapan jaksa sudah dianggap melenceng dan menyiapkan pembelaan pekan depan," kata OC kaligis di Tangerang, Rabu.

Menurutnya, tanggapan jaksa Riyadi setebal 23 halaman yang dibacakan secara bergiliran dengan Rahmawati Utami sudah dipelintir dan sangat berbeda dengan rekaman dan gambar yang dibuat.

Kuasa hukum Prita itu setiap sidang di PN Tangerang selalu membuat rekaman berupa gambar dan suara untuk diperdengarkan kembali.

Sayangnya, Kaligis mengutarakan hal ini usai jaksa Riyadi membacakan tuntutannya kepada majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa atas tanggapan pengacara karena dituntut selama enam bulan penjara.

Prita pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Manajemen RS Omni melalui dr, Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya akibat tindakan Prita itu, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Kaligis membantah penyataan jaksa bahwa telah terbentuk pendapat dari masyarakat tentang kasus Prita karena kuasa hukum sering melakukan temu wartawan, padahal masalah yang sama juga dilakukan jaksa.

"Kalau usai sidang ada wartawan yang melakukan wawancara atau mengambil gambar, apa saya harus menolak dan bertindak kasar dengan cara mengusir, mereka bekerja dilindungi undang-undang," katanya.

Walau begitu, Kaligis maupun timnya tidak pernah melakukan temu wartawan secara khusus selama menanggani kasus Prita baik sebelum atau sesudah sidang.

Sidang kasus Prita dengan agenda mendengarkan tanggapan penasehat hukum kembali digelar Selasa (15/12) pada ruang utama Prof Oemar Seno Adji PN Tangerang. (*)

Pewarta: ferly
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009