Tangerang (ANTARA News) - Ditengah dukungan kuat masyarakat dan media kepada Prita Mulyasari, Rumah Sakit Omni International akhirnya meminta maaf kepada ibu dua anak itu yang didakwa telah mencemarkan nama baik rumah sakit yang beralamat di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten tersebut.

"Saya orang pertama yang akan menjabat tangan Prita untuk minta maaf," kata Direktur RS Omni International dr Bina Ratna Kusumafitri yang mewakili perusahaannya di Tangerang, Jumat.

Bina Ratna menyatakan bahwa pihak Omni beritikad baik untuk tidak ingin memperpanjang masalah ini.

Ratna mengaku, kasus ini merupakan pelajaran bagi RS Omni, pihaknya akan mengambil hikmah dan membuka pintu damai dengan Prita.

"Meski sudah ada draf perdamaian dari Depkes yang kami setujui, tetapi draf itu masih menjadi bahan pertimbangan Ibu Prita," jelas Ratna.

"Karena itu, Omni lebih dulu mengambil sikap untuk menghentikan kasus ini agar kedua belah pihak bisa berdama," katanyai.

Ratna menjelaskan, pintu perdamaian sesunguhnya sudah lama dibuka oleh manajemen RS Omni dengan Prita lewat beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Termasuk, lanjut Ratna, proses perdamaian yang juga difasilitasi Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Terkait dengan proses sidang yang masih berlanjut, kata Ratna, prinsipnya Omni menghargai proses hukum.

"Kami berharap upaya yang kami lakukan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang nanti," ujar Ratna.

Prita Mulyasari didakwa karena mencemarkan nama baik RS Omni melalui surat elektronik yang disebar luaskan kepada sejumlah rekannya.

PT Banten akhir memutuskan Prita harus membayar ganti rugi sebesar RP 204 juta kepada RS Omni.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009