Bandung (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI, Jumat, mendesak pemerintah daerah di Jawa Barat unuk mencegah dan mengatasi masalah kawin kontrak, perlindungan anak dan perdagangan manusia di daerah itu.

"Fenomena kawin kontrak perlu ada penanganan dari pemerintah, jangan sampai hal itu tak terabaikan. Seperti halnya juga masalah `trafficing` harus diikuti dengan aksi daerah dalam upaya pencegahannya," kata Ratu Siti Romlah, anggota Komisi VIII DPR, dalam kunjungannya di Bandung, Jumat.

Kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan pejabat pemerintahan provinsi itu, Ratu meminta regulasi mengenai masalah-masalah itu ditempuh dengan pendekatan sosial dan budaya setempat.

Kawin kontrak ada di setiap daerah, namun yang paling menonjol terjadi di kawasan Bogor, Bekasi, Bandung, Indramayu dan beberapa daerah lain di Jawa Barat.

Ahmad menjawab permintaan DPR itu dengan mengatakan akan berusaha melakukan pendekatan kepada masyarakat dan akan diselesaikan oleh lembaga-lembaga paling berwenang, yaitu Pemerintha Provinsi dan Departemen Agama.

"Memang kawin kontrak masih terjadi di beberapa daerah. Saya minta kepada pejabat terkait untuk melakukan penyelesaian terkait hal itu dengan menggunakan berbagai upaya yang efektif," kata Ahmad.

Kawin kontrak biasanya dilakukan oleh ekspatriat yang bekerja di Indonesia dan warga Jawa Barat dalam jangka waktu tertentu.

Mengenai perlindungan anak-anak korban perdagangan manusia, Ahman Heryawan menyatakan, Pemprov Jawa Barat telah memiliki Perda pencegahan perdagangan manusia itu.

"Dengan demikian, setiap upaya yang dilakukan akan membuahkan hasil, karena aparat penegak hukum memiliki acuan yang jelas untuk menjerat pelaku dan juga dalam menangani korbannya," katanya.

Ia menyebutkan, beberapa korban "human traffcing" berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke daerah asalnya, seperti korban asal Garut yang dipulangkan dari Kaltim, Riau, Batam dan beberapa daerah lainnya. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009