Denpasar (ANTARA News) - Tujuh warga negara Iran yang ditahan Direktorat  Narkoba  Polda Bali telah "menelurkan" 476 kapsul berisi Narkoba. Kapsul-kapsul itu  sebelumnya mereka telan untuk diselundupkan ke Bali.

Kapsul itu berhasil dikeluarkan dari dalam perut tujuh tersangka melalui dubur setelah masing-masing  diberi bahan perangsang untuk buang air besar.

"Setelah diberi obat perangsang, sebanyak 476 kapsul berhasil `ditelurkan` oleh tujuh orang tersangka pelaku penyelundup narkoba itu," kata Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna, di Denpasar, Jumat.

Ia menyebutkan, kapsul narkoba sejumlah itu terhitung seberat 2.380 gram, dan diduga masih ada sisa yang belum terkeluarkan dari dalam perut atau usus mereka.

Sehari sebelumnya, Kamis (10/12), dari para tersangka berhasil dikeluarkan 371 kapsul. "Sekarang ada tambahan 105 kapsul, sehingga totalnya menjadi 476," kata Kapolda, menjelaskan.

Tujuh tersangka warga Iran yang berhasil ditangkap polisi setelah mencoba menyelundupkan narkoba dengan cara menelan barang terlarang itu, adalah Meldi Alinejadgolestan, Bahman Mirzaei, Mohsen Muhammadiargasl, Daryoush Omid Ali, Ali Reza Safarkhnloo, Masoud Soltaninabizadeh dan Saeid Soltani Nabizadeh.

Daryoush Omidali mengeluarkan 100 kapsul, Bahman Mirzae 131 kapsul, Mohsen Muhammadiargasl 23, Alireza Safarkhnloo 77, Meldi Alinejadgolestan 80, Saeid Soltaninabizadeh 21, dan dari Masoud Soltaninabizadeh keluar 40 kapsul.

"Dari tujuh tersangka, baru seorang yakni Daryoush Omidali yang kami ketahui bahwa kapsulnya sudah tidak ada lagi dalam perut. Sedangkan enam orang lainnya masih kami pantau dan untuk dapat menyatakan semuanya habis," katanya.

Polda Bali akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut termasuk dengan mendatangkan penerjemah bahasa Persia dari Jakarta.

"Itu kami lakukan karena ketujuh orang itu tidak `becus` berbahasa Inggris, melainkan hanya mampu berbahasa Persia," katanya.

Mengenai sanksi pidana, Kapolda menyebutkan bahwa para penyelundup dapat dijerat pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Para tersangka ditangkap Rabu (9/12) lalu setelah petugas di Bandara Ngurah Rai mencurigai mereka yang datang dengan perut yang kembung dan keras.

Setelah diperiksa di rumah sakit dengan perangkat khusus, ternyata dalam perut mereka terdapat ratusan kapsul yang berisi narkoba jenis sabu-sabu yang dicoba untuk diselundupkan ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. (*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009