Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Darmin Nasution mengatakan, penyelamatan untuk Bank Century merupakan upaya untuk menyelamatkan sektor perbankan di Indonesia.

"Bank Century telah dinyatakan sebagai bank yang gagal secara sistemik dan apabila dimatikan akan berdampak sistemik," katanya dalam acara diskusi bertema "Refleksi Kepemimpinan Nasional Dalam Rangka Mewujudkan Kehidupan Demokrasi Yang Lebih Bermakna Dan Bermartabat" di Jakarta, Jumat.

Darmin menjelaskan, apabila Bnak Century dimatikan, maka akan ada lima bank lain yang juga harus mati. Dan ada 18 bank yang akan terkena imbasnya, karena itu bank tersebut harus diselamatkan.

"Jika ada 23 bank yang harus dimatikan karena imbas Bank Century, hal tersebut dapat merusak stabilitas perbankan di Indonesia. Jadi bank tersebut memang harus diselamatkan," paparnya.

Ia mengatakan, yang dimaksud dengan bank yang sistemik adalah bank yang apabila dimatikan akan menyeret bank lain dan merusak sistem keuangan nasional.

Namun, lanjutnya, terkait hal tersebut Bank Indonesia (BI) tidak dapat membuat kriteria untuk bank yang sistemik.

"Sistemik selalu kontekstual dan tidak bisa digeneralisir sehingga tidak bisa dibuat kriteria operasionalnya," terangnya.

Senada dengan itu, pembicara lainnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rudjito mengatakan, menurut Undang-Undang No 24 tahun 2004 tentang LPS, Komite Koordinasi telah menetapkan Bank Century sebagai bank yang gagal secara sistemik.

"Menurut pasal 5 ayat (2) c, sudah menjadi tugas LPS untuk menyelamatkan bank tersebut," katanya.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, salah satu tugas LPS adalah melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009