Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro memusnahkan 2,18 juta keping produk rekaman bajakan (CD, DVD, VCD, MP3 dan peranti lunak) dan 95 unit mesin pengganda produk rekaman bajakan yang merupakan hasil tindakan kepolisian selama tahun 2009.

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa yang dihadiri oleh para Kepala Pengadilan Negeri di wilayah Polda Metro Jaya, para Kejari di wilayah Polda Metro Jaya, sejumlah artis dan tokoh agama.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono mengatakan, jutaan barang bukti itu diperoleh dari pengungkapan 51 kasus pidana hak cipta.

"Dari 51 kasus itu, jumlah tersangka sebanyak 67 orang. Sebanyak 10 orang masih proses penyidikan sedangkan 57 orang tersangka telah diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Ia mengatakan, kerugian negara akibat kasus pembajakan itu mencapai Rp7,1 triliun.

Menurut dia, maraknya kasus peredaran produk rekaman bajakan itu terjadi karena adanya keinginan dari masyarakat untuk membeli barang itu dibandingkan dengan barang yang asli.

Selain itu, perkembangan ilmu dan teknologi juga mendorong terjadinya pembajakan ini sehingga makin canggih teknologi maka makin canggih pula atau untuk membajak.

"Untuk itu, polisi harus mampu menguasai teknologi yang setara dengan yang dimiliki oleh para pembajak. Mereka telah punya mesin pembajak yang canggih," ujar kapolda.

Ia juga mensinyalir bahwa kalangan industri rekaman juga terlibat pembajakan dibalik izin sebagai produsen produk rekaman resmi.

Selain mengeluarkan produk resmi, katanya, kalangan industri rekaman juga mengeluarkan produk bajakan.

Untuk mencegah adanya industri rekaman yang mengeluarkan produk bajakan itu, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan instansi lain.

Memerangi pembajakan, menurut Kapolda, akan terus dilakukan karena kejahatan ini merupakan bagian dari kejahatan kekayaaan negara.

"Negara dirugikan dari pembajakan karena mereka tidak membayar pajak," ujarnya. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009