Kopenhagen (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif atau mengundurkan diri selama Panitia Angket DPR RI untuk Bank Century bekerja.

"Tidak perlu berhenti atau diberhentikan dengan catatan embanan tugas bisa dilaksanakan dengan baik sebagai pejabat negara yang menjalankan pemerintahan maupun dalam konteks pemeriksaan Pansus Bank Century," kata Presiden dalam keterangan pers di Kopenhagen, Jumat sore waktu setempat atau pukul 22:00 WIB di Jakarta.

Kepala Negara mengatakan, sebelum bertemu wartawan dirinya menghubungi Wapres dan menteri keuangan dan menanyakan apakah mereka berdua sanggup menjalankan tugas pemerintahan walau dimintai keterangan oleh panitia hak angket.

"Jawaban pada saya sanggup menjalankan keduanya (pemerintahan dan memenuhi panggilan-red),dan sanggup menjalankan kegiatan ekstra dalam kondisi ini," katanya.

Secara pribadi, Presiden juga menilai keduanya tidak perlu nonaktif dari jabatan masing-masing atau bahkan mengundurkan diri karena berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 tidak ada pemberhentian sementara Presiden dan Wakil Presiden.

"Yang ada adalah pasal 7 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian, ada aturannya dan sangat gamblang," tegasnya.

Mengenai imbauan beberapa pihak tentang penonaktifan atau pemberhentian menteri keuangan, Presiden mengatakan ada aturan yang jelas pada UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.

"Aturan yang berlaku tentang kementerian negara, seorang menteri diberhentikan sementara dengan status terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun dan yang bersangkutan menjalani proses peradilan dengan status terdakwa," kata Presiden.

Presiden kepada Wapres Boediono dan Sri Mulyani meminta agar mereka bekerja dengan baik serta kooperatif dengan panitia hak angket.

"Menghadapi semua ini Wapres dan Menkeu bisa jalankan tugasnya agar pemerintahan dan pasar tidak terganggu," kata Presiden.

Kepala Negara juga meminta agar panitia hak angket bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas masalah dalam kasus Bank Century.

Kepala Negara juga meminta semua pihak agar mendukung program 100 hari kerja pemerintah sehingga menjadi fondasi bagi pembangunan lima tahun ke depan serta memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

"Saya ajak semua pihak hormati UUD 1945 dan UU. Kita hormati aturan main, demokrasi ruhnya kebebasan di satu sisi, rules of law dan rules of game di sisi lain," tegasnya.

Usai memberikan keterangan pers, Presiden langsung kembali ke Bella Centre untuk melanjutkan pertemuan dengan para pemimpin dunia di Konferensi Perubahan Iklim.

Kepala Negara dijadwalkan kembali ke tanah air pada Sabtu 19/12 dan tiba di Jakarta Minggu, 20/12 pagi.(*)

Pewarta: luki
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009