Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni International Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, siap menerima keputusan sidang terakhir meski sedang hamil dua bulan.

"Bersama calon anak dalam perut ini, saya tetap mengikuti sidang terakhir 29 Desember 2009 apapun keputusannya," kata Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu.

Prita mengaku bersyukur dalam perjalanan sidang yang melelahkan ia mendapatkan karunia dan diberikan kebahagian dengan kehadiran calon anak ke tiga.

Diakuinya, kegiatan paling tegang dan melelahkan selama ini ketika dirinya duduk di kursi pesakitan menjawab semua pertanyaan, perasaannya terasa lega setelah mengetahui dirinya mengandung anak ketiga.

"Rizki dari Allah saya diberikan karunia hamil dua bulan, semoga saya tetap tenang menjalani sidang," ujar Prita.

Keputusan akhir jika ia tetap dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Prita mengaku berserah diri kepada Allah.

Kendati begitu, Prita tetap berharap perkara pidana dicabut RS Omni, namun pihak Prita telah mengajukan kasasi.

"Kasasi yang diajukan tim kuasa hukum saya kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Tangerang belum mendapatkan balasan sampai saat ini," tandas Prita.

Prita Mulyasari didakwa karena mencemarkan nama baik RS Omni International melalui kiriman surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

Istri Andri Nugroho itu akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten harus membayar dengan sebesar RP204 juta kepada RS Omni.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009