Bandung (ANTARA News) - Kecelakaan kereta api (KA) terjadi sepanjang tahun 2009 di Indonesia menelan korban 57 jiwa terdiri dari 51 orang tewas di perlintasan dan enam korban lainnya tewas di luar perlintasan.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, di Bandung, Senin.

Hermanto mengemukakan hal itu pada workshop "Soalisalisasi Keselamatan Perkeretaapian 2009" di Kota Bandung.

Korban jiwa pada 2009 tertinggi sepanjang lima tahun terakhir ini dibandingkan korban meninggal dunia pada 2005 30 orang, 2006 (26 orang), 2007 (26 orang) dan 2008 sebanyak 30 orang tewas.

Kecelakaan KA juga mengakibatkan 122 menderita luka berat, dan 76 luka ringan. Jumlah korban luka berat dan ringan itu juga meningkat dibandingkan 2008, namun tidak lebih tinggi dibandingkan korban luka pada 2007.

Sepanjang 2009 jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain tabrakan KA dengan KA sebanyak lima kasus, tabrakan KA dengan kendaraan umum 21 kasus, anjlokan 44 kasus, terguling tujuh kasus, akibat banjir dan longsor delapan kasus dan akibat faktor lainnya delapan kasus.

Angka kecelakaan pada 2009 sendiri terendah dalam lima tahun terakhir. Jumlah kecelakaan pada 2005 tercatat 102 kasus, 2006 (116 kasus), 2007 (159 kasus) dan 2008 sebanyak 147 kasus.

"Insiden kecelakaan terbesar yakni kecelakaan KA di Klaten. Namun terlihat ada penurunan rasio kecelakaan berdasarkan jumlah penumpang," kata Hermanto.

Ia menyebutkan, penyebab kecelakaan akibat faktor manusia 27 persen dan sarana perkeretaapian sebesar 24 persen.

Faktor lainnya adalah eksternal seperti masyarakat yang tidak disiplin melintasi perlintasan sebidang, bangunan liar di sepanjang jalur rel, vandalisme, pencurian alat penambar, melempar kaca serta terjadinya bencana alam gempa, longsor dan banjir.

"Diharapkan pada 25 April 2010 sesuai UU No23/ 2007 tentang Perkeretaapian, semua SDM perkeretaapian telah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku sepertihalnya sertifikasi dan akan berlaku sanksi hukum," kata Hermanto.

Selain itu juga dilakukan sertifikasi sarana perkeretaapian dan prasarana perkeretaapian yang juga ditargetkan tuntas sehingga UU No.23/ 2007 semua prasarana dan sarana sesuai prosedur perundangan yang berlaku.

Hermanto menyebutkan, jumlah SDM perkeretaapian yang harus disertifikasi sebanyak 17.931 orang, dan saat ini sertifikasi yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Perkeretaapian sebanyak 4092 sertifikat. Sebagian besar untuk masinis dan asisten masinis.

Saat ini jalur rel di Indonesia sekitar 7000 kilometer, namun yang dioperasikan sekitar 4500 kilometer. Sisanya jalur mati, namun sebagian sudah mulai diaktifkan lagi seperti jalur Bogor - Sukabumi - Cianjur.

Dari 4500 kilomter jalur yang dioperasikan, sekitar 2000 kilometer membutuhkan perawatan intensif. (*)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009