Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan bahwa keberadaan Panitia Angket Kasus (Pansus) Century tidak mempengaruhi kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II ataupun kebijakan pemerintah.

Hal itu dikemukakan Djoko Suyanto di Istana Negara, Jakarta, Senin, seusai menghadiri pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menko Kesra Agung Laksono dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

"Kabinet tetap jalan, menteri-menteri tetap jalan, tidak ada perubahan sikap, tidak ada perubahan kebijakan, semuanya bekerja dengan baik," ujarnya.

Menurut Djoko, seluruh jajaran kabinet dan Presiden Yudhoyono memberikan dukungan kepada Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.

"Semua mendukung, kabinet, bukan hanya presiden mendukung, rakyat Indonesia juga mendukung. Ingat presiden itu dipilih oleh 63 persen rakyat Indonesia," katanya.

Terkait dengan keberadaan Pansus, Djoko mengatakan bahwa Presiden menghormati apa yang menjadi dinamika di Pansus.

"Beliau tidak mengeluh, tidak apa-apa, menghormati apa yang ada di pansus, tapi beliau juga mempunyai alasan untuk menetapkan apa yang terbaik bagi para pembantunya, itu saja. Jangan terlalu didramatisir, bukan konflik, bukan adu argumen, tapi ini adalah perwujudan dari demokrasi," katanya.

Saat ditanya apakah Presiden perlu meninjau kembali kontrak politik dengan rekan-rekan koalisi terkait dengan munculnya pansus, Djoko mengatakan hal itu tidak diperlukan.

"Tak perlu sampai di situ. Kita fokus saja dengan apa yang dihadapi," katanya.

Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani masuk dalam daftar panggil dari Panitia Angket Kasus Bank Century DPR. Panitia menilai nama-nama yang akan dipanggil panitia dinilai kompeten untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau saksi ahli.

Panitia Angket Kasus Centry tidak hanya fokus pada kajian tentang layak atau tidaknya kebijakan talangan (bailout) kepada Bank Century tetapi juga menelusuri aliran dana ke siapa saja yang menerima, termasuk untuk apa saja uang itu digunakan.(*)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009