Yogyakarta (ANTARA News) - Stasiun televisi lokal perlu didorong agar berkembang sehingga tidak kalah bersaing dengan televisi nasional, apalagi keberadaan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menjadi dasar bagi dunia televisi untuk melakukan sistem siaran jaringan.

"Televisi lokal yang diibaratkan sebagai pihak yang kecil harus terus didorong agar berkembang, tetapi televisi nasional yang sudah ada sebagai pihak yang besar juga tidak dapat tiba-tiba dilarang melakukan siaran apabila tidak melakukan sistem siaran jaringan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Roy Suryo saat mengadakan dengar pendapat di Yogyakarta, Sabtu.

Berdasarkan UU tersebut, pada Senin, 28 Desember seluruh televisi nasional sudah harus melakukan sistem siaran jaringan, namun masih meragukan apabila seluruh pihak sudah siap untuk melakukan siaran berjaringan.

"Peraturan yang ada memang tidak mudah diterjemahkan dengan kondisi yang ada sehingga persiapan yang harus dilakukan menjadi sulit," katanya.

Ia khawatir, jika sistem siaran jaringan tersebut hanya diartikan sebagai pengembangan televisi nasional di daerah, maka yang akan muncul adalah sistem semu jaringan.

"Karena modal yang ada juga milik perusahaan besar yang ada di Jakarta, hanya saja di daerah menggunakan nama lain," katanya.

Menyangkut masalah keterbatasan modal yang dikeluhkan televisi lokal, Roy menyatakan, bahwa yang diperlukan adalah bukan jumlah modal yang ada, tetapi efektivitas penggunaan modal.

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) DIY Rahmat Arifin menyatakan, ada dua alternatif yang dapat ditempuh televisi nasional untuk melakukan sistem siaran jaringan, yaitu membentuk badan hukum tersendiri di DIY atau bekerja sama dengan televisi lokal yang telah ada.

Ia menyatakan, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi dari kedua pilihan tersebut. Pada pilihan pertama, televisi lokal akan kalah bersaing namun banyak sumber daya manusia yang terserap.

Pilihan kedua dianggap lebih ideal karena kue iklan dibagi secara proporsional dan adanya peningkatan kualitas berita atau acara.(*)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009