Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berharap DPR tidak menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur sahnya tanda dalam surat suara Pemilu. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto setelah rapat membahas Perppu Pemilu dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kampanye pejabat negara di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, mengatakan jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR maka dapat menimbulkan stagnansi dalam penyelenggaraan Pemilu. "Kalau nanti DPR sudah selesai reses tentu akan kita konsultasikan dengan harapan komunikasi politiknya lancar untuk melancarkan Perppu," tutur Mardiyanto. Menurut dia, DPR dan pemerintah masing-masing memiliki argumentasi tentang penandaan surat suara yang sah, namun Pemerintah akan memberikan saran yang terbaik demi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Mardiyanto menjelaskan Perppu tentang penandaan surat suara yang sah merupakan domain pemerintah yang dimaksudkan untuk melancarkan pelaksanaan Pemilu dan mengatasi ancaman kemelut yang dapat timbul. "Ini jiwa dari pengeluaran Perppu ini," ujarnya. Menurut Mardiyanto, Perppu tersebut sangat berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan calon legislatif terpilih disusun berdasarkan suara terbanyak. Mardiyanto mengatakan Keputusan MK tersebut membawa implikasi terhadap penandaan pada surat suara. Selain Perppu tentang penandaan surat suara yang sah, Mardiyanto mengatakan, pemerintah juga menyiapkan Perppu tentang syarat untuk menjadi petugas pengawas Pemilu yang dipermudah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009