Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) merealisasikan anggaran hingga sebesar 81 persen dari alokasi anggaran yang telah diberikan untuk tahun anggaran 2009.

Ketua MK Moh Mahfud MD dalam Refleksi Kinerja MK 2009 di Jakarta Selasa mengatakan, pada tahun ini, MK mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp193 miliar.

Sampai dengan Desember 2009 dari alokasi anggaran tersebut akan dapat direalisasikan sebesar Rp157 miliar atau sebesar 81,67 persen.

Secara umum, MK mempergunakan alokasi anggaran itu untuk mendukung pelaksanaan kewenangan MK seperti penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif dan Presiden/Wapres serta Pemilu kepala daerah, dan peningkatan kesadaran berkonstitusi.

Selain itu, anggaran juga dipergunakan untuk peningkatan dan pengembangan dukungan administrasi umum dan yustisial yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan organisasi.

Sejak tahun 2007 hingga 2009, MK secara tiga kali berturut-turut telah meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat WTP diperoleh masing-masing untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008.

Pada 2009, MK juga meraih penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2008 dengan capaian standar tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah dari Departemen Keuangan RI.

Penghargaan tersebut diberikan karena didasarkan pada pentingnya akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan elemen fundamental dari akuntabilitas dan transparansi setiap organisasi modern.
(*)

Pewarta: handr
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009