Bandarlampung (ANTARA News) - Tahun 2009 sebanyak 20 personel kepolisian diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh Polda Lampung karena terlibat tindakan kriminal dan penyalahgunaan wewenang.

"Pembinaan dan perbaikan kinerja personel menjadi salah satu prioritas saya dalam menjalankan kepemimpinan di Polda Lampung, untuk itu saya sudah instruksikan kepada Propam untuk tegas dalam menindak anggota yang melanggar kode etik kepolisian," kata Kapolda Lampung, Brigjen Edmon Ilyas di Bandarlampung, Jumat.

Dia menyampaikan, ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh aparat, yaitu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum pidana.

Jenis hukuman terhadap pelanggaran anggota juga ada delapan jenis hukuman, yaitu teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, mutasi, sanksi administrasi, kurungan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Secara umum, Kapolda mengatakan, pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota kepolisian sepanjang 2009 menurun 0,16 persen dibandingkan 2008.

Berdasarkan data Polda Lampung, sepanjang tahun 2008 jumlah pelaku pelanggaran kode etik dan disiplin oleh Polda Lampung sebanyak 858 personel sementara pada 2009 sebanyak 642 orang.

Meski demikian, jumlah personel kepolisian yang diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran kode etik meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2009 jumlah personel yang diberi sanksi PTDH sebanyak 20 orang, sementara pada 2008 sebanyak 17 orang.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010