Lebak (ANTARA News) - Ketua Mahhkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengingatkan agar peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan hukum nasional.

"Pemda memiliki kewenangan untuk membuat perda dalam upaya kesejahteraan masyarakat," kata Aripin Tumpa saat mengujungi kawasan Suku Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, Jumat.

Harifin mengatakan, pemerintah kabupaten dan aparat hukum di daerah diperbolehkan membuat perda untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung kondisi masyarakatnya, memiliki kewenangan untuk membuat perda.

Namun, perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum nasional.

"Sepanjang untuk kesejahteraan saya kira tidak ada masalah perda itu," katanya.

Dia juga mengatakan, pemerintah Kabupaten Lebak juga dalam melindungi masyarakat Baduy telah membuat perda.

Perda tersebut yang tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan dan keamanan terhadap masyarakat Baduy sendiri.

Selama diterbitkan perda, kata dia, hingga kini kehidupan warga Baduy merasa tenang dalam melaksanakan aktivitas kegiatan sehari-hari.

Sebelumnya, lanjut dia, sering terjadi konflik dengan masyarakat luar kawasan Baduy seperti penyerobatan tanah adat, pencurian kayu, hewan ternak dan lainya.

"Dengan adanya hukum perda itu warga Baduy merasa aman dan damai," ujarnya.

Dia menyebutkan, di Indonesia banyak perda-perda yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk melindungi masyarakatnya, termasuk suku pedalaman.

Sebagian besar kehidupan suku pedalaman di Indonesia menggantungkan hidupnya dari alam maupun kawasan hutan.

"Karena itu, dengan perda ini tentu warga suku pedalaman merasa dilindungi," katanya.

Sementara Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Dainah, mengatakan, selama era otonomi daerah kini warga Baduy memiliki perda khusus yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dan ditetapkan sebagai tanah hak ulayat.

Perda itu nomor 32 Tahun 2001 tentang perlindungan atas hak ulayat masyarakat Baduy seluas 5.136,58 hektar dengan penduduk 10.500 jiwa.

Selain itu, juga masyarakat Baduy mendapat kewenangan untuk mengelola sendiri kawasan adat tersebut.

Selanjutnya, produk hukum Pemkab Lebak lainnya terkait masyarakat Baduy adalah Perda Nomor 31 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak, Keputusan Bupati Lebak Nomor 590/Kep.233/Huk/2002 tentang Penetapan Batas-batas Detail Tanah Ulayat Masyarakat Adat Baduy di Desa Kanekes.

"Kami merasa dilindungi dengan perda itu sehingga masyarakat Baduy kini lebih karena leluasa untuk mengarap tanah ulayat," katanya.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010