Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat kepolisian telah menetapkan tersangka pelaku penembakan dan teror terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Aceh dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka itu terus kami buru dan saat ini tercatat dalam DPO polisi. Beberapa kasus penembakan dan teror terhadap WNA itu dilakukan orang yang sama," kata Kapolda Aceh Irjen (Pol) Aditya Warman di Banda Aceh, Jumat.

Kasus penembakan menimpa Kepala Palang Merah Jerman untuk Aceh, Enhard Bauer, awal September 2009. Kedua teror penembakan yang menimpa Guest House Uni Eropa dan rumah kos staf pengajar di Unsyiah.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, pelaku tindak pidana kekerasan dengan senjata api terhadap WNA dilakukukan oleh orang yang sama," tegasnya.

Di pihak lain, Kapolda menyebutkan tindak kekerasan dengan penggunaan senjata api sepanjang 2009 tercatat sebanyak 11 kasus.

"Selain adanya teror terhadap WNA, kriminal bersenjata api juga melakukan penembakan terhadap warga sipil di sejumlah wilayah. Kami terus berupaya menangkap pelakunya sebagai upaya menciptakan situasi kondusif si Aceh," kata Kapolda.

Pada bagian lain, ia menjelaskan tersangka pelaku kriminal perampokan terhadap SPBU di Simpang Dodik, Lamteumen, polisi telah menangkap pelakunya dan salah seorang dari tersangkanya yakni oknum TNI.

"Kita bekerja sama dengan pihak TNI dalam mengusut para pelaku perampokan yang terlibat oknum tentara. Mereka saat ini masih dalam proses hukum," katanya.

Perdamain di Aceh terwujud pascapenandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinky, 15 Agustus 2005.

Kesepahaman tersebut merupakan komitmen kedua pihak untuk mengakhiri konflik bersenjata yang terjadi selama 30 tahun di daerah tersebut.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010