Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan pihaknya tidak meragukan keputusan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan penyelamatan atau bailout terhadap Bank Century.

"Kami sama sekali tidak meragukan kapasitas Ketua KSSK (Sri Mulyani) dalam mengambil keputusan bailout Bank Century karena berdasarkan pertimbangan ekonomi makro serta keadaan di masa krisis pada tahun 2008," katanya saat menjadi pembicara seminar dengan tema "Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan dan Recovery Aset Hasil Korupsi" di Jakarta, Senin.

Menurut dia, BPK dalam audit investigasinya tidak menilai keputusan bahwa Bank Century tersebut merupakan bank gagal yang berdampak sistemik atau tidak, tetapi proses dalam pengambilan keputusan ini.

Dia mengatakan bahwa sepandainya orang dalam menentukan kebijakan dengan dasar data-data yang tidak valid dan tidak lengkap, maka keputusan tersebut bisa saja salah.

BPK dalam audit investigasinya mengungkapkan bahwa BI patut diduga tidak memberikan informasi yang cukup kepada KSSK sebagai dasar pengambilan keputusan pada 20 dan 21 Nopember 2008.

Hasan Bisri menyebut perhitungan biaya penyelamatan Bank Century sangat tidak masuk akal, karena dalam kurun waktu 3 hari yakni Jumat (21 November 2008) hingga Minggu (23 November 2008) kebutuhan dana meningkat empat kali lipat dari Rp632,37 miliar menjadi Rp2,77 triliun.

"Apa bedanya hari Jumat dengan Minggu. Penyebab utama peningkatan biaya tersebut diutarakan BI karena kemacetan surat-surat berharga (SSB) dalam skema AMA yang baru dimacetkan oleh BI pada tanggal 23 November 2008. Mengapa tidak dimacetkan saja pada tanggal 21 November 2008 di depan KSSK," katanya.

Hasan Bisri juga menyoroti masalah aliran dana Bank Century tidak bisa mengungkapkan karena terbentur Undang-undang (UU).

"Aliran dana ini tidak kami laporkan karena setelah kami pelajari dari peraturan banyak rambu-rambu yang melarang BPK melakukan publikasi ini," katanya.

Hasan Bisri juga mengakui bahwa pihaknya sudah mendapat informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tetapi telah dinyatakan bahwa data tersebut sangat rahasia.

BI juga menawarkan BPK untuk melakukan pemeriksaan ke bank-bank, namun kenyataannya hasil laporan ini hanya bisa dilaporkan ke bank sentral dan tidak boleh ke pihak manapun.(*)

 

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010