Jakarta (ANTARA News) - Robert Tantular mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (5/1) terkait kasus pelarian aset Bank Century ke luar negeri.

"Direncanakan pada Selasa  tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Robert Tantular," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta Senin.

Robert Tantular sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Kejagung untuk tersangka kasus Bank Century yang sampai sekarang masih buron, yakni, Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century).

Robert Tantular beberapa waktu lalu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar/subsider lima bulan penjara.

Kapuspenkum juga mengatakan tim penyidik kasus Bank Century sampai sekarang masih menunggu konfirmasi dari ahli hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjelaskan kerugian negara atas kasus bank tersebut.

"Kami masih menunggu konfirmasi dari ahli hukum dan BPK soal kerugian dari kasus Bank Century," katanya.

Di bagian lain, ia mengatakan tim bersama penanganan permasalahan Bank Century yang terdiri atas Kejagung, Kepolisian RI, PPATK, Bank Indonesia (BI), Bapepam, Departemen Hukum dan HAM, serta Manajemen Bank Century yang diketuai oleh Menteri Keuangan RI, telah melakukan penelusuran aset Bank Century yang berada di Swiss dan Hongkong.

Hasilnya, kata Didiek, tim telah meminta bantuan kepada otoritas Swiss untuk membantu mengembalikan atau mencairkan aset berupa cash collateral terkait surat berharga dalam skema Assets Management Agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar 220 juta dollar AS yang ditempatkan pada Dresdner Bank of Switzerland.

"Dan atas keterangan manajemen baru Bank Century diperoleh penjelasan bahwa saat ini cash collateral tersisa sebesar 156 juta dollar AS," katanya.

Selain itu, ia menambahkan tim juga telah meminta bantuan kepada otoritas Hongkong membantu melacak dan melakukan penyitaan aset atas nama tersangka Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi pada Standard Chartered Bank Hongkong sebesar 650 juta dollar AS dan 4 ribu dollar Singapura.

"Serta aset berupa saving account pada ING Hongkong senilai 388,8 juta dollar AS," kata Didiek.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010