Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun agenda pemanggilan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani untuk diperiksa dalam kasus Bank Century.

"Penyelidik sudah punya agenda tentang pemanggilan itu. Tunggu saja," kata pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa.

Tumpak tidak menjelaskan kapan Sri Mulyani akan diperiksa. Dia hanya menegaskan, semua pihak yang diperlukan keterangannya akan dipanggil untuk diperiksa.

Tumpak menyatakan, penyelidik KPK membutuhkan banyak keterangan dari berbagai pihak untuk mengusut kasus Bank Century."Salah satunya keterangan yang berkaitan dengan bailout," kata Tumpak.

KPK telah memanggil mantan Sekretaris KSSK, Raden Pardede. Tumpak mengatakan, Raden Pardede dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus Bank Century.

Namun, Tumpak tidak bersedia menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Raden Pardede.

Kasus Bank Century bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010