Jakarta (ANTARA News) - Terdapat tiga jenis amar putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa dihasilkan persidangan mengenai permohonan penilaian dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan DPR terkait dengan proses pemakzulan.

Berdasarkan salinan Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, tiga jenis amar putusan tersebut antara lain adalah permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.

Selain itu, amar putusan lainnya dapat menyatakan MK membenarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Sedangkan jenis amar putusan yang ketiga adalah permohonan ditolak MK apabila pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti.

Dalam Peraturan MK No 21/2009 juga disebutkan bahwa putusan MK bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.

Sedangkan dalam Bab Ketentuan Lain-Lain disebutkan, putusan MK yang mengabulkan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan/atau tata usaha negara sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.

Sebelumnya, Ketua MK Moh Mahfud MD pada Rabu (30/12), mengatakan, dirinya akan menandatangani peraturan MK tentang pedoman beracara terkait pemakzulan pada tanggal 31 Desember 2009.

"Sebelum Tahun Baru saya akan menandatangani peraturan MK tentang impeachment (pemakzulan)," kata Ketua MK Moh Mahfud MD ketika beraudiensi dengan sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kompak).

Menurut Mahfud, sebenarnya naskah peraturan MK tentang tata cara persidangan terkait pemakzulan di MK sudah ada sejak lama tetapi hingga kini masih belum ditetapkan.

Namun, ujar dia, iklim terkait dengan proses politik yang sedang terjadi saat ini membuat pihaknya memutuskan untuk segera menandatangani dan mengesahkannya.

Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ingin berandai-andai tentang proses pemakzulan tetapi hanya ingin mempersiapkan diri bila sekiranya kondisi menunjukkan ke arah tersebut.

Ketua MK juga mengemukakan, pihaknya tidak akan mengintervensi atau terlibat dalam proses politik dan hanya akan menunggu perkembangan yang terjadi.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010