Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri peran mantan menteri dalam negeri Hari Sabarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.

"KPK sedang melakukan telaah lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu, menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mantan menteri dalam negeri Hari Sabarno turut berperan dalam kasus itu.

Majelis hakim berpendapat Hari Sabarno mendapat laporan tentang proyek tersebut. Majelis juga menyatakan, Hari Sabarno memerintahkan agar Hengky Samuel Daud, pengusaha penyedia mobil pemadam kebakaran, dibantu agar bisa ikut serta dalam proyek tersebut.

Johan Budi mengatakan, KPK masih terus bekerja meski Oentarto sudah dinyatakan bersalah. "Intinya kasus itu belum selesai," kata Johan.(*)

 

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010