Jakarta (ANTARA News) - Rapat pemeriksaan panitia angket DPR RI menemukan adanya dugaan Bank Indonesia memberikan kelonggaran kepada Bank Century untuk terus melanjutkan operasionalnya.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Direktur Pengawasan I Rusli Simanjuntak dalam menjawab pertanyaan panita angket di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam bahwa ia pernah memberikan kelonggaran agar Surat-Surat Berharga (SSB) macet menjadi lancar.

"Memang sengaja diberikan kelonggaran agar SSB lancar dan itu merupakan praktek kelaziman di pengawasan dalam rangka penyehatan," ujarnya.

Menurut dia, dari SSB macet menjadi lancar tersebut juga untuk memperbaiki rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century yang sempat negatif 132,5 persen pada Februari 2005 padahal Bank tersebut baru memulai operasionalnya pasca merger tiga bank pada 1 Januari 2005.

"Dengan SSB dinyatakan lancar maka bank tidak perlu membuat provisi (pencadangan) sehingga modalnya tidak berkurang," tuturnya.

Ia menambahkan dengan adanya kelonggaran tersebut diharapkan CAR Bank Century menjadi positif terutama setelah masuk dalam pengawasan intensif dan memanggil pemegang saham agar segera memperbaiki likuiditasnya.

"Pemegang saham menyetujui arahan dari BI dan segera memperbaiki likuiditasnya dengan menjual SSB yang dimiliki Bank Century," ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan, setelah itu Bank Century dapat menambah modalnya dengan menjual SSB dengan jaminan collateral cash dari bank di Swiss.

"Kemudian pada Mei 2005, ada dana masuk sebesar 10 juta dolar AS dan pada Juni 14,8 juta dolar AS. Dan pada tahun 2007 masuk lagi Rp 442 miliar," ujarnya.

Menurut Rusli dengan keadaan dan kelonggaran tersebut CAR yang tadinya minus berubah menjadi positif di atas 8 persen dan perlakuan BI (treatment) yang dilakukan sudah bagus

"Bahkan pada bulan September 2008 SSB yang jatuh tempo juga dapat dibayar Bank Century," ujarnya.

Sementara itu, Wakil ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun juga mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi dalam kasus disposisi yang dilakukan oleh Maulana Ibrahim, karena, menurut dia bukan merupakan wewenang seorang deputi bidang Kebijakan Statistik Moneter untuk memberikan disposisi mengenai proses merger.

"Kalau anda dalam proses merger tidak merasa terlibat, kenapa anda memberikan disposisi agar merger mutlak dilakukan," ujarnya kepada Maulana.

Maulana Ibrahim sebelumnya mengatakan hanya catatan pada 16 April 2004 yang berisi pembahasan mengenai merger dan satu-satunya dokumen yang diterima dari bidang pengawasan, namun ia memberikan disposisi agar merger tiga bank menjadi Bank Century segera dilakukan.

Panitia angket hari ini memanggil tiga mantan pejabat BI terkait proses merger tiga bank menjadi Bank Century, yaitu mantan Deputi Gubernur bidang Kebijakan Statistik Moneter Maulana Ibrahim, mantan Direktur Pengawasan Bank I Rusli Simanjuntak dan mantan Deputi Gubernur bidang Penelitian, Pengaturan dan Perijinan Maman Soemantri.

Menurut rencana, panitia angket akan kembali memanggil para pejabat BI baik mantan maupun masih aktif yaitu, Budi Mulya, Muliaman Hadad, Halim Alamsyah, dan Zainal Abidin.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010