Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga, sempat mempertanyakan kehadiran Susno Duadji dalam persidangan itu, mengingat harus menunjukkan surat dinas.

"Biasanya kalau polisi bersaksi maka harus menunjukkan surat dinas," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, menyatakan tidak menjadi masalah kalau kesaksian itu secara pribadi tanpa perlu ada surat dinas.

"Itu sudah diatur dalam KUHAP," katanya.

Dalam sidang itu, Susno mengaku bahwa mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wiliardi Wizar (terdakwa kasus pembunuhan Nasruddin), pernah mengeluhkan terbatasnya bertemu dengan istrinya saat ditahan.

"Dia (Wiliardi) pernah mengeluhkan sangat terbatas bertemu istrinya tidak boleh menelepon," katanya.

Dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar menjadi terdakwa perkara itu.

Selain itu, Kombes Pol Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.(*)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010