Kupang (ANTARA News) - Satu lagi tersangka kasus bobolnya dana APBD Kabupaten Ende Tahun 2005 dan 2008 senilai Rp3,5 miliar, Semuel Matutina, ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, menyusul mantan Sekda Ende Iskandar Mberu dalam kasus yang sama.

Semuel Matutina adalah pengusaha yang meminjam uang dari APBD Ende semasa kepimpinan Bupati Paulus Domi itu, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Faried Hariyanto, SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena pada Kamis pagi, tersangka berusaha meninggalkan Kupang untuk menghindari pemeriksaan.

"Penahanan tersangka tersebut untuk kepentingan kelancaraan pemeriksaan, selain untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri dan itu akan menyulitkan proses penanganan kasus ini," katanya.

Kuasa hukum tersangka Lorens Mega Man mengatakan, kliennya tidak berniat untuk melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya.

Rencana keberangkatan ke Jakarta sesungguhnya adalah untuk menyelesaikan beberapa urusan mendesak di Jakarta, dan kliennya akan segera kembali ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan.

"Klien kami menyampaikan kepada ada urusan di Jakarta yang harus diselesaikan. Kalau sudah menjalani proses pemeriksaan, urusan di Jakarta tidak bisa jalan karena proses pemeriksaan pasti menyita banyak waktu," katanya.

Karena itu, pihaknya berencana menyerahkan surat kepada penyidik untuk menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap klien kami, tetapi terlanjur ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi NTT di Bandara El Tari Kupang, kata Mega Man.

Mega Man menambahkan, pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit dan harus menjalani perawatan secara rutin.

Menurut dia, kliennya baru selesai menjalani operasi pemasangan ring di Jatung sehingga masih membutuhkan perawatan secara teratur. "Kami harap, pertimbangan kami dapat dipenuhi penyidik," kata Mega Man.

Dalam kasus bobolnya dana APBD Ende ini, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni mantan Sekda Ende Iskandar Mberu, mantan Bupati Ende Paulus Domi dan penguhasa Semuel Matutina.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010