Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Kamis, mengatakan, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji sebagai penanggung jawab tim pengawas penyidik yang memeriksa Antasari Azhar.

Pernyataan Kadivhumas itu merupakan bantahan atas kesaksian Susno pada persidangan Antasari Azhar terkait keterangannya tentang ketidaktahuan kinerja dari pengawas maupun penyidik yang memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Susno menjadi saksi meringankan pada persidangan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Edward menyatakan, Susno yang membentuk dan menunjuk tiga perwira menengah berpangkat komisaris besar (Kombes) untuk menjadi pengawas penyidik yang memeriksa Antasari Azhar.

Namun pada kesaksian persidangan, Susno membantah dirinya yang menunjuk pengawas penyidik itu karena pejabat yang berwenang untuk menangani penyidikan itu adalah Irjen Pol Hadiatmoko (mantan Wakabareskrim) sebagai ketua tim pengawas penyidikan yang melapor langsung ke Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

Edward menjelaskan, sistem penyidikan polisi terhadap Antasari sudah berjalan dengan baik dan ada surat perintah yang menunjukan Kabareskrim (Susno) menunjuk anggota tim pengawas penyidikan.

Edward mengatakan, penunjukan anggota tim pengawas penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : 479a/V/2009/ Bareskrim/1 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Susno Duadji.

"Penunjukan tim pengawas penyidikan itu agar proses pemeriksaan independen," ucap Edward.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu mengungkapkan, tim pengawas penyidikan melaporkan kepada Susno setiap hari pada pukul 16.00 WIB setelah proses pemeriksaan terhadap Antasari selesai.(*)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010