Jakarta (ANTARA News) - Tokoh senior yang juga Ketua Yayasan Kepada Bangsaku, H Amin Aryoso SH, berpendapat, model demokrasi Indonesia sebenarnya sudah termaktub di dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 .

"Kalau memang mau mencari dan mengkaji model demokrasi Indonesia, sebaiknya tengok kembali Pembukaan UUD 1945, jo Pasal 33, karena di situ termaktub bagaimana sesungguhnya demokrasi Indonesia," kata Amin Aryoso di Jakarta, Kamis, menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dimuat media massa 6 Januari.

Presiden meminta Forum Rektor Indonesia untuk mengkaji lebih dalam dan mencari model demokrasi yang lebih sesuai bagi Indonesia.

Menurut Presiden, model demokrasi itu dipandang perlu didasari ciri budaya nasional sekaligus menjembati tarik-menarik antara sistem presidensial dan sistem multipartai.

Amin menjelaskan, demokrasi Indonesia yang termaktub di dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945 ialah: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Ciri-ciri demokrasi Indonesia, menurut dia, adalah demokrasi konstitusi, yang mencakup kedaulatan rakyat, bersatu dan tidak terpecah belah, dalam sistem permusyawaratan dan perwakilan.

"Tujuannya adalah untuk mencapai suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya

Ciri-ciri tersebut, menurut dia, sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai lembaga tertinggi negara yang prorakyat, seluruh golongan dan seluruh daerah. "Mereka memiliki wakil di MPR, sehingga MPR betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat," katanya.

Namun demikian, demokrasi sekarang, menurut dia, diatur oleh UUD 1945 yang sudah diamendemen, yakni UUD

2002, meskipun Pembukaannya tidak diubah. "Dalam kenyataannya, ini adalah demokrasi liberal yang tujuannya cenderung membuat yang kaya lebih kaya, dan yang miskin makin miskin."

Dia juga menegaskan, demokrasi konstitusi menjadi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Berdasarkan Pasal 33, ekonomi rakyat justru mempunyai peran strategis di dalam sistem dan struktur ekonomi. Dengan peran strategisnya, ekonomi rakyat memberikan kontribusi yang besar terhadap kehidupan ekonomi nasional.

"Tidak ada gunanya demokrasi politik kalau tidak didampingi demokrasi ekonomi. Apalagi jika keduanya tidak dipelihara dan dilaksanakan untuk mencapai keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Amin Aryoso yang pernah menjadi Anggota DPR/MPR. (*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010