Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diminta memperhatikan nasib 780 transmigran di Pelalawan, Provinsi Riau.

Kuasa Hukum para transmigran tersebut Bonifasius Gunung, di Jakarta, Jumat, mengatakan, mereka sekarang hidup terlunta-lunta tanpa memiliki lahan seperti yang telah dijanjikan saat bertransmigrasi dulu.

Saat ini, tambahnya, sebanyak 50 orang perwakilan para transmigran itu, sejak 15 Desember 2009 menginap di GOR Depnakertrans, Kalibata Jakarta.

"Mereka berharap, pertemuan 11 Januari pekan depan bisa menghasilkan keputusan yang berpihak kepada mereka," katanya.

Menurut dia, mantan Menakertrans Erman Suparno pada 14 September 2009 telah mengeluarkan surat keputusan yang isinya, seluruh transmigran mendapatkan lahan usaha masing-masing seluas 2 hektare per kepala keluarga (KK).

Sementara itu, dua badan usaha yang menguasai lahan, yakni PT Perkebunan Kelapa Sawit KUD Insan Pembangunan dan PT Adei Plantation & Industri dapat tetap beroperasi di sana dengan melakukan kemitraan yang mana hasil perkebunan lahan transmigran diolah di dua perusahaan tersebut.

Tetapi, lanjutnya, keputusan itu hingga kini belum dilaksanakan oleh Bupati Pelalawan, sehingga transmigran kembali mengadu ke pemerintah, menuntut agar lahan itu dikembalikan ke Depnakertrans untuk diberikan ke transmigran.

"Atau, keputusan menteri tanggal 14 september 2009 itu dijalankan," kata Bonifasius.

Rencananya, pada 11 Januari 2010 digelar pertemuan di Depnakertrans untuk menyelesaikan permasalahan transmigran tersebut dengan mengundang 21 pihak antara lain, Bupati Pelalawan Rustam Effendi, Ketua Komnas HAM, dan Irjen Depnakertrans.

"Sayangnya, Kejaksaan dan KPK tidak dilibatkan. Padahal, Dirjen P4Trans sudah berjanji menghadirkan KPK dan Kejaksaan Agung agar kasus ini tuntas," kata Bonifasius.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010