Padang (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, meminta Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Dinas Tenaga Kerja bersikap tegas dalam menegakan pemberlakuan upah minimun provinsi (UMP) 2010 sebesar Rp940.000 terhadap semua perusahaan.

"Ketegasan ini dalam upaya melindungi hak-hak normatif pekerja atau buruh di Sumbar," kata Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) LBH Padang Vino Oktavia di Padang, Senin.

Ia mengatakan gubernur Sumbar telah menetapkan UMP 2010 sebesar Rp940.000 pada 31 Desember 2009 berdasarkan SK Nomor 56-505/2009 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.

Menurut dia, para pengusaha wajib mematuhi dan menaati surat keputusan gubenur ini, dan dilarang membayarkan upah pekerja/buruh lebih rendah dari UMP 2010.

"Untuk itu, Pemprov Sumbar diminta tegas menegakan aturan tersebut untuk melindungi hak-hak para karyawan dan buruh," kata Vino.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2010, maka LBH Padang meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja pro aktif mengawasi penerapan UMP 2010, dan menindak tegas para pengusaha nakal yang tidak mematuhi ketetapan tersebut.

Pemprov Sumbar juga diminta mempublikasikan secara transparan kepada publik dan pihak-pihak yang tidak mematuhi UMP 2010, sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pengusaha nakal.

Vino menambahkan, disamping pengawasan kepada para pengusaha, juga perlu dilakukan pengawasan internal secara ketat terutama kepada pengawai pengawas ketenagakerjaan agar di lapangan tidak terjadi praktik "mafia ketenagakerjaan" antara pengawas ketenagakerjaan dengan para pengusaha nakal yang dapat merugikan hak-hak pekerja/buruh.

LBH Padang juga meminta pihak kepolisian memperhatikan kasus-kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan di Sumbar, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran, mengingat kasus ini cukup banyak terjadi di daerah ini.

Kasus yang terjadi, menurut dia berupa tindak pidana terkait dengan upah minimum, upah lembur, hak cuti, jamsostek, mempekerjakan anak serta perempuan tidak sesuai aturan maupun tindak pidana lainnya.

Terkait UMP, menurut Vino jika ada pengusaha membayarkan upah pekerja lebih rendah dari UMP 2010, dapat diancam dengan sanksi tindak pidana kejahatan, yakni pidana paling singkat 1 (satu) tahun

dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling banyak Rp400 juta.

"Ancaman itu diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010