Jakarta (ANTARA) - Pada hari Ahad 30 Agustus 2020 atau akhir pekan terakhir Agustus ini, layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling oleh Polda Metro Jaya, ada di tiga lokasi Ibu Kota.

Berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Ahad pagi, pelayanan SIM Keliling tersebut dibagi menjadi tiga agar memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas mengendarai kendaraan itu.

Tiga lokasi itu adalah di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini dan ITC Cempaka Mas.

Berdasarkan unggahan tersebut, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini dengan lancar, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:

Foto kopi KTP beserta KTP asli. Kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca juga: SIM Keliling ada di lima lokasi berikut ini

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2020