Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik mafia hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kata Pelaksana Tugas Sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Itu ada di kasus PLN," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis malam.

Menurut Tumpak, temuan mafia hukum itu berdasar laporan yang diterima oleh KPK pada akhir 2009. Temuan itu kemudian dikuatkan dengan laporan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mafud MD.

Setelah melakukan pemeriksaan melalui bagian Pengawasan Internal, KPK menyimpulkan laporan keberadaan mafia hukum itu benar.

"Memang ada oknum dari luar KPK yang melakukan penipuan atau meminta uang kepada calon tersangka," katanya tanpa menyebut identitas oknum tersebut.

Namun, Tumpak menegaskan, belum ada indikasi keterlibatan pegawai KPK dalam praktik mafia hukum itu. "Kita belum menemukan `link` antara KPK dan markus (makelar kasus) itu," kata Tumpak menambahkan.

Meski belum menemukan hubungan dengan pegawai KPK, Tumpak mengatakan pemeriksaan oleh bagian Pengawasan Internal KPK akan terus dilakukan. Pemeriksaan bisa dilakukan terhadap beberapa pegawai sampai pada tingkat deputy.

"Bahkan kalau perlu sampai ke pimpinan," kata Tumpak.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, KPK telah memeriksa empat orang terkait kasus itu. Pemeriksaan dilakukan sebelum ada laporan tambahan yang disampaikan oleh Mafud MD.

Mafia hukum di KPK terkait kasus dugaan korupsi di PLN. KPK sedang mengusut berapa kasus yang melibatkan sejumlah pejabat PLN, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System) berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur.

Kasus itu telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Direktur Luar Jawa Bali PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Hariadi Sadono. Tim penuntut umum menyatakan, kasus itu diduga telah merugikan negara sekira Rp175 miliar.(*)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010