Serang (ANTARA News) - Epen Ependi alias Ipang (23), terdakwa pembunuh Yasin (32), rekan kerjanya sendiri, Pengadilan Negeri Serang, Banten, dihukum sembilan tahun penjara, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Rehmalem Boru Perangin Angin, dengan Jaksa Sih Kanthi Utami, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Mufti Rahman.

Majelis hakim menyatakan terdakwa selaku warga Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas pada 9 Juli 2009. Pembunuhan itu berlatar belakang pencurian.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sebelas tahun penjara.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, menurut hakim, perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa selalu bersikap sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya.

Baik terdakwa dan penasihat hukumnya, maupun jaksa, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010