Makassar (ANTARA News) - Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo mengatakan, pemberlakuan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan atau International Ships and Port Facility Security (ISPS) Code harus disertai dengan budaya disiplin.

"Pemberlakukan ISPS Code sudah lama komplit, peraturan sudah banyak tapi implementasinya di lapangan masih harus dibenahi dengan budaya disiplin," katanya di Makassar, Kamis.

Salah satunya mengenai ketentuan jumlah penumpang yang harus dipatuhi operator jasa pelayaran.

"Tidak usah jauh-jauh jumlah penumpang saja masih sering melebihi kapasitas," katanya.

Menurutnya, dengan pemberlakukan hukum internasional ini banyak kepentingan yang masuk dengan dasar hukum yang dibawa masing-masing.

"Kalau saling menyalahkan terus kapan kita majunya, intinya pada kedisiplinan bukan ketidaksinkronan," ujarnya yang mengatakan kalau resiko pemberlakuan peraturan ini tidak hanya akan berdampak di tingkat nasional tapi juga internasional.

Begitu juga dengan kondisi cuaca ekstrem belakangan ini, pihaknya tetap menyampaikan imbauan. Namun, menurutnya, tanpa imbauan pun para operator dan pengguna jasa pelayaran lainnya harus selalu mewaspadai kondisi cuaca yang tidak bersahabat.

"Inti dari peraturan ini kan keamanan dan ketertiban terjamin" ujarnya. ISPS Code mulai diberlakukan 1 Juli 2004 sesuai ketetapan konferensi diplomatik yang diselenggarakan badan PBB, International Maritime Organization (IMO) 12 Desember 2002.

Cakupan peraturan ini adalah pada jenis kapal yang melakukan kegiatan pelayaran internasional, kapal penumpang yang meliputi kapal penumpang berkecepatan tinggi, kapal barang meliputi kapal berkecepatan tinggi dan unit kapal pengeboran lepas pantai bergerak (mobile offshore drilling unites) serta fasilitas pelabuhan yang melayani kapal yang melakukan kegiatan pelayaran internasional.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010