Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pemborosan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp2,2 triliun. Temuan itu ada dalam hasil kajian KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, M. Jasin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Pemborosan senilai Rp2,2 triliun itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian pengalokasian DAK pada tahap perencanaan.

Jasin menjelaskan, data alokasi DAK bidang pendidikan Departemen Keuangan menyebutkan terdapat 160 kabupaten/kota yang secara tetap mendapatkan DAK bidang pendidikan.

"Padahal data teknis Depdiknas 2009 menyebutkan tidak ada kelas rusak dan tidak ada kebutuhan dana rehabilitasi di 160 kabupaten/kota tersebut," kata Jasin.

KPK menyatakan, jumlah alokasi kepada 160 kabupaten/kota yang masuk dalam klasifikasi tidak membutuhkan DAK bidang pendidikan itu mencapai Rp2,2 triliun.

Pada 2009, jumlah keseluruhan DAK bidang pendidikan mencapai Rp9,3 triliun. Dana itu dialokasikan untuk 451 kabupaten/kota untuk perbaikan ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Dasar.

Selain pemborosan, KPK juga menemukan penggunaan DAK bidang pendidikan tidak sesuai peruntukan.

Sebagai contoh, otoritas Kabupaten Serang mewajibkan setiap sekolah penerima DAK pendidikan untuk menyetor Rp3,3 juta untuk biaya konsultan perencana dan pengawas."Jika di kabupaten itu ada 138 sekolah, maka jumlah pungutan itu mencapai Rp455,4 juta," kata Jasin.

Selain itu, KPK juga menemukan keterlambatan pencairan DAK yang berdampak pada tersendatnya proses rehabilitasi sekolah.

KPK juga menyatakan pencatatan aset kurang tertib sehingga berpotensi kerugian negara, serta ada potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010