Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, Sumatra Selatan menetapkan Ml, anggota Komisi Pemilihan Umum setempat, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Wisata Gunung Gare.

Penetapan tersangka itu, dipastikan oleh pihak Polres di Pagaralam, Jumat.

Sebelumnya, tersangka Ml terlebih dahulu diperiksa di ruang pidana korupsi Reskrim Polres Pagaralam, Kamis (14/1) sekitar empat jam dengan memberikan 15 pertanyaan, kemudian langsung dilakukan penahanan.

Hotel Wisata itu dibangun melalui dana APBD Kota Pagaralam tahun 2004 sebesar Rp1,4 miliar di kawasan wisata komplek perkantoran Gunung Gare, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagaralam Utara.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abdul Soleh didampingi Kasat Reskrim, AKP Syahril, mengatakan setelah sebelumnya dilakukan penahanan terhadap Hr alias Uj, pelaksana pengerjaan pembangunan hotel itu pada tahap kedua, kini giliran Ml selaku pimpronya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saat ini sudah dua tersangka dilakukan penahanan yang diduga terlibat korupsi pembangunan hotel Gunung Gare tahap dua, yaitu pelaksana dan pimpronya," ujar Kapolres pula.

Dia mengatakan, masih ada beberapa tahapan lagi dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan hotel itu, termasuk hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara yang dialami.

"Kami ingin mengetahui berapa kerugian dan siapa saja yang terlibat langsung dalam proses pembangunan hotel yang dipersiapkan untuk pelaksanaan PON XVU tahun 2004," kata dia.

Menurut Soleh, hasil pemeriksaan tahap awal baru bisa diketahui adanya dugaan penyimpangan dengan melihat dari fisik dan proses pembangunan hotel tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003.

"Proses pembangunan hotel ini dilakukan menyalahi ketentuan tersebut, karena tidak melalui proses lelang dan dilakukan penunjukan langsung padahal angka nominal anggarannya mencapai miliaran rupiah," kata dia lagi.

Bila berpedoman dengan aturan, semua proyek pembangunan yang menggunakan uang negara di atas Rp100 juta harus melalui proses pelelangan secara terbuka, kecuali kondisi darurat atau terjadi bencana alam sehingga sangat mendesak untuk ditanggulangi.

"Padahal pada saat pembangunan hotel wisata tersebut, hanya kebetulan Kota Pagaralam ditunjuk menjadi salah satu tempat penyelenggaraan pertandingan dua cabang olahraga PON tahun 2004 lalu, yaitu sepeda gunung dan terbang layang, jadi tidak ada hubungan dengan kondisi darurat," ujar dia pula.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010