Bogor, (ANTARA News) - Pemerintah Australia menyatakan Indonesia berhasil menggagalkan sedikitnya 92 upaya penyelundupan para pencari suaka asing ke Australia melalui perairan negara itu sejak aksi kejahatan tersebut kembali marak September 2008.

Setidaknya 40 orang yang diduga terlibat dalam pengorganisasian aksi penyelundupan manusia ini ditangkap, demikian informasi yang dihimpun ANTARA dari Kementerian Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia (DIAC), Senin.

Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, Senator Chris Evans, mengatakan, pemerintahnya terus bekerja sama dengan sejumlah negara tetangganya melalui kerja sama bilateral dan Forum "Bali Process" tentang Penyelundupan Manusia, Perdagangan Orang dan Kejahatan Trans-nasional terkait lainnya.

Untuk mendukung langkah-langkah penanganan aksi penyelundupan manusia itu, Australia juga menggelontorkan dana lebih dari 654 juta dolar Australia serta memperluas kehadiran para personil Polisi Federal Australia (AFP), Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT), DIAC, serta Kantor Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan di kawasan, katanya.

Sejak September 2008, Australia terus-menerus diserbu kedatangan perahu-perahu pengangkut para pencari suaka dari negara-negara yang didera konflik dan perang, seperti Afghanistan dan Sri Lanka.

Dalam 17 hari terakhir Januari 2010 saja, setidaknya sudah empat kapal baru pengangkut para pencari suaka asing memasuki perairan negeri jiran Indonesia itu.

Perahu ke-empat ditangkap kapal patroli keamanan laut Australia di perairan sekitar 4,8 mil utara Pulau Christmas, Australia Barat, 10 Januari lalu.

Perahu berpenumpang 14 orang yang diduga para pencari suaka itu diawaki dua orang namun DIAC tidak menyebutkan asal perahu maupun status kewarganegaraan penumpang dan awaknya.

Para penumpang dan awak perahu itu telah dibawa ke Pusat Penahanan Imigrasi Pulau Christmas untuk menjalani pemeriksaan keamanan, identitas, kesehatan dan alasan perjalanan mereka ke Australia.

Di dalam negeri Australia sendiri, sejak September 2008, setidaknya sudah 61 orang pelaku penyelundupan para pencari suaka asing dihukum.

Sebanyak 56 orang di antaranya adalah para awak kapal pengangkut pencari suaka dan lima orang lainnya adalah anggota jaringan penyelundupan manusia yang berbasis di Australia, katanya.(*)

 

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010