Banda Aceh (ANTARA News) - Anggota DPR M Nasir Djamil mempertanyakan pinjaman Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh kepada Bank Century yang pernah menerima dana talangan (bailout) Rp6,7 triliun.

"Secara bisnis diperbolehkan peminjaman dana antarbank untuk mencari laba. Namun jika ditinjau dari sudut pandang etika tidak boleh karena tugas pokok BPD menggerakkan sektor ekonomi khususnya di Aceh," katanya saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin.

Hal itu disampaikan menanggapi pemberitaan dari salah satu media cetak harian terbitan Banda Aceh yang menyebutkan tentang aliran dana BPD Aceh ke Bank Century pada tahun 2007.

Secara etika bisnis, katanya BPD bisa memberikan pinjaman kepada bank lain (antarbank) jika di Aceh tidak dibutuhkan lagi dana menggerakkan sektor ril.

"Artinya apa yang dilakukan BPD Aceh itu sudah menabrak etika bisnis dan filosofi pendirian BPD tersebut. Filosofi pendirian BPD itu untuk menggerakkan perekonomian daerah khususnya di Aceh," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pada tahun-tahun itu (2007), kehadiran BPD untuk memberikan suntikan kepada sektor ril sangat dibutuhkan, apalagi situasi Aceh yang sedang bangkit pascakonflik dan bencana alam tsunami 26 Desember 2004.

Oleh karena itu, M Nasir Djamil mengharapkan Pemerintah Aceh dan pihak legislatif di tingkat provinsi (DPRA) agar mempertanyakan alasan BPD memberikan pinjaman kepada Bank Century.

"Pemerintah harus memberikan sanksi dan tidak ada alasan manajemen BPD Aceh tidak tahu jika ternyata Bank Century menerima bailout pada 2008, meski peminjaman tersebut terjadi pada 2007," katanya menambahkan. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010