Padang (ANTARA News) - Tahapan pelaksanaan 14 Pilkada serentak di Sumatra Barat (Sumbar) 2010 dimulai dengan telah datangnya surat pemberitahuan dari DPRD kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tentang masa berakhirnya jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar periode 2005-2010.

Surat tersebut tertanggal 18 Januari 2010 diterima KPU Sumbar, Senin (18/1), kata Koordinator Divisi KPU Sumbar, Husni Kamil Manik kepada ANTARA di Padang, Senin.

Ia menjelaskan, dalam surat itu disebutkan masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar periode 2005-2010 berakhir 14 Agustus 2009.

Sesuai UU No.22/2004, menurut dia, pelaksanaan tahapan Pilkada dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir yang disampaikan DPRD kepada KPU, tambahnya.

Selain itu, diterimanya surat pemberitahuan tersebut merupakan salah satu syarat dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkada. Dengan demikian, mulai Senin, 18 Januari 2009 tahapan Pilkada serentak di sumbar 2010 dimulai, katanya.

Ia menjelaskan, setelah surat itu diterima maka tahapan selanjutnya dilakukan pembahasan internal KPU provinsi/kabupaten dan kota terkait ketersediaan anggaran Pilkada dan penetapan program tahapan serta jadwal pelaksanaan Pilkada.

Pelaksaaan pembahasan internal akan dimulai di padang, selasa 19 Januari 2009, tambahnya.

Ditanya tentang tanggal pasti pelaksanaan Pilkada serentak itu, Husni menyebutkan, hingga kini memang belum ditetapkan. "Penetapan hari H Pilkada serentak akan dilakukan dalam pembahasan internal KPU yang dimulai Selasa (19/1)," tambahnya.

Pilkada serentak yang semula dijadwalkan Juli 2010 meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota, Tanah Datar dan Sijunjung.

Kemudian pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Bukittinggi serta Kota Solok.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010